Sistem Pembayaran: Prinsip, Komponen, Jenis, Lingkup
Sistem pembayaran (payment system) mencakup aturan, mekanisme, dan lembaga yang berperan dalam pemindahan dana dari satu pihak ke pihak lain, yang umumnya terkait dengan aktivitas ekonomi.
Alat pembayaran yang digunakan bervariasi dari yang sederhana hingga kompleks, melibatkan berbagai lembaga dan aturan masing-masing.
Di Indonesia, pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran diatur oleh Undang-Undang Bank Indonesia.
Pengertian
Sistem pembayaran adalah seperangkat aturan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, khususnya transaksi keuangan yang melibatkan pemindahan dana dari pembeli ke penjual.
Alat yang digunakan untuk memindahkan dana ini bervariasi.
Di Indonesia, kewenangan untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran dipegang oleh Bank Indonesia (BI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Berdasarkan CPSS Glossary (1998), sistem pembayaran melibatkan interaksi antara instrumen, sistem antar bank, dan prosedur.
Berikut adalah peran dan kewenangan Bank Indonesia dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia menurut Undang-Undang No. 23/1999 yang telah direvisi dalam Undang-Undang No. 6/2009:
- Mengelola sistem BI Real Time Gross Settlement untuk transaksi non tunai dengan nilai besar.
- Mengatur tata kelola, pengendalian risiko, dan efisiensi.
- Mengawasi dan mengatur lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran, baik bank maupun lembaga non-bank.
- Menentukan standar alat pembayaran di Indonesia.
- Memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa keuangan yang dapat menerbitkan alat pembayaran.
- Menyelenggarakan sistem kliring antar bank.
Baca juga: Pembayaran Digital dan Manfaatnya untuk Bisnis B2B
Prinsip-Prinsip
Sistem pembayaran idealnya harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna, baik dalam transaksi tunai maupun non tunai.
Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan dalam menjalankan payment system:
- Keamanan: Semua risiko dalam payment system, seperti penipuan, kredit, dan likuiditas harus dikelola dan dimitigasi dengan baik.
- Efisiensi: Payment system harus dapat digunakan secara luas dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat, seiring dengan peningkatan skala ekonomi.
- Kesetaraan Akses: Bank Indonesia mencegah praktik monopoli dalam penyelenggaraan payment system agar tidak menghambat pengguna lain.
- Perlindungan Konsumen: Payment system harus dijaga untuk memastikan peredaran uang tunai yang bersih.
Komponen
Sistem pembayaran terdiri dari beberapa komponen utama:
- Regulator: Pihak yang mengatur kebijakan dan aturan dalam payment system.
- Penyelenggara: Lembaga yang menyelesaikan seluruh aktivitas transaksi.
- Infrastruktur: Sarana fisik yang mendukung operasional payment system.
- Instrumen: Alat pembayaran tunai atau non tunai yang disepakati dalam transaksi.
- Pengguna: Konsumen yang menggunakan payment system secara berkala.
- Saluran Pembayaran: Alat seperti mobile banking, teller input, internet banking, ATM, phone banking, dan EDC.
- Sistem Transfer Dana: Memungkinkan pemindahan uang antar rekening bank.
Jenis-Jenis dan Contohnya
- Tunai: Uang kartal atau kertas dan logam, lebih sedikit digunakan dibandingkan non tunai karena kurang efektif.
- Non Tunai: Lebih praktis dan aman, meliputi:
- Kartu Debit: Saldo diterbitkan oleh bank.
- Kartu Kredit: Sistem hutang diterbitkan oleh bank.
- Kartu Prabayar: Tidak terkait dengan rekening bank.
- Giro: Perintah memindahkan dana antar rekening bank.
- Cek: Perintah mencairkan dana dari bank.
- Nota Debit: Untuk menagih hutang.
- Nota Kredit: Transfer saldo antar rekening bank.
- E-money: Pembayaran berbasis server dan kartu.
- E-wallet: Dompet digital untuk transaksi online.
- Non Tunai Skala Internasional:
- Kartu Kredit: Bisa digunakan di berbagai negara.
- Online Payment: Mirip e-money, untuk transaksi global.
- Wesel Pos: Transaksi pembayaran ke luar negeri.
- Cek: Pembayaran dengan cek dari bank seller di negara penjual.
- Cryptocurrency: Pembayaran dengan mata uang digital seperti Bitcoin.
Baca juga: Payment Gateway: Manfaat bagi Sistem Perparkiran
Ruang Lingkup
Di Indonesia, payment system dibagi menjadi dua:
- Nilai Besar: Diselenggarakan oleh Bank Indonesia, termasuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
- Nilai Kecil: Meliputi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, instrumen pembayaran elektronik, dan aktivitas pengiriman uang oleh lembaga non-bank seperti Institusi Jasa Keuangan dan Koperasi.
Sistem Pembayaran di Indonesia
- High Value Payment System: Untuk transaksi dana besar di atas seratus juta rupiah.
- Retail atau Small Value Payment System: Untuk transaksi ritel atau kecil di bawah seratus juta rupiah, termasuk transaksi individual dengan giro dan cek, serta transaksi kartu debit dan kredit.
Sistem pembayaran bisnis modern, seperti IN-Parking by Intracs dengan teknologi RFID dan sumber dana berbasis Voucher Elektronik, membantu meningkatkan efisiensi dan kelancaran transaksi bisnis dan lalu lintas tol.
Demikian penjelasan seputar apa yang dimaksud dengan sistem pembayaran hingga contohnya.
Peran sistem pembayaran adalah hal yang tak terpisahkan dari masyarakat.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat jadi lebih mudah melakukan transaksi dan mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi negara.
One Comment